CIREBON - Guna menciptakan dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polsek Ciwaringin, Polresta Cirebon, secara intensif melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat). Kegiatan ini dilakukan secara rutin, termasuk pada Selasa (21/04/2026) malam, mulai pukul 21.30 WIB.
Dipimpin oleh Kanit Samapta Aiptu Agus Gunawan, tim gabungan yang terdiri dari Anggota SPKT dan anggota Reskrim Polsek Ciwaringin, melaksanakan kegiatan patroli malam dan operasi pekat di seluruh wilayah hukum Polsek Ciwaringin. Operasi ini secara khusus menargetkan peredaran Senjata Tajam (Sajam), Minuman Keras (Miras), dan yang menjadi atensi pimpinan Polri, yaitu Knalpot Bising atau yang tidak sesuai spesifikasi.
AKP Sri Nuryati, SH., selaku Kapolsek Ciwaringin, menegaskan bahwa knalpot bising menjadi salah satu fokus utama karena seringkali dilaporkan meresahkan masyarakat dan bahkan menjadi pemicu keributan antarwarga. "Setiap hari Polsek Ciwaringin gencar melaksanakan Operasi Pekat, dengan salah satu sasarannya adalah Sajam, Minuman Keras (Miras) dan Knalpot Bissing atau tidak sesuai dengan Spesifikasinya, " ujar AKP Sri Nuryati.
Dalam pelaksanaan Ops Pekat kali ini, berhasil diamankan 1 (satu) unit knalpot bising. Kapolsek Ciwaringin menekankan bahwa kegiatan patroli dan operasi pekat ini merupakan kewajiban bagi seluruh personel Polsek Ciwaringin. "Kegiatan ini wajib dilaksanakan oleh seluruh anggotanya, " tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, SH., SIK., MH., melalui Kapolsek Ciwaringin AKP Sri Nuryati, SH., menyatakan bahwa kegiatan Kepolisian berupa Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) ini merupakan salah satu tugas pokok Polri. Tujuannya adalah untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat. Pelaksanaan operasi ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengguna kendaraan bermotor yang sengaja memasang knalpot bising, serta mengantisipasi potensi kerawanan yang mungkin timbul akibat peredaran barang-barang terlarang dan kenalpot yang mengganggu ketertiban umum.

Panji Rahitno