BEBER - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Beber berhasil mengamankan lima botol minuman keras (miras) jenis ciu dalam kegiatan patroli Operasi Pekat yang digelar di kawasan Gronggong, Desa Patapan, pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Patroli ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Beber.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, personel Polsek Beber melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah warung yang diduga kuat menjual minuman beralkohol. Dari salah satu warung yang diperiksa, petugas menemukan dan berhasil menyita lima botol ciu. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Markas Polsek (Mapolsek) Beber untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapolsek Beber menyatakan bahwa kegiatan patroli rutin seperti ini merupakan salah satu strategi penting kepolisian dalam upaya menekan angka peredaran miras ilegal. Ia menekankan bahwa peredaran miras secara ilegal berpotensi besar menimbulkan berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dengan dilaksanakannya patroli secara intensif, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Beber dapat senantiasa terjaga dalam keadaan aman dan kondusif. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk dapat berperan aktif dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing demi terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.

Panji Rahitno