Dalam Rangka Operasi Antik Lodaya 2025 Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Kecamatan Lemahabang

    Dalam Rangka Operasi Antik Lodaya 2025 Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Kecamatan Lemahabang
    Cirebon -  Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AR (39). Pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (10/11/2025) kira-kira pukul 11.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan AR. Diantaranya, 70 butir Trihex, 33 butir Tramadol, uang tunai Rp 70 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, dan lainnya. "Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, " katanya, Selasa (11/11/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. "Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya, " pungkasnya.

    polresta cirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Dalam Rangka Operasi Antik Lodaya 2025 Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Laksanakan pengaturan di titik rawan oleh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Pabuaran Jaga Keamanan Pertokoan Ciledug
    Polsek Karangsembung Patroli Siang Amankan Jalan Kalimeang
    Polsek Karangsembung Gelar PH Pagi, Jaga Arus Lalin
    Polsek Karangsembung Razia Knalpot Brong
    Kapolsek Panguragan Perkuat Sinergi dengan Warga

    Ikuti Kami