Beber – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Polsek Beber secara intensif melaksanakan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang difokuskan pada penindakan penggunaan knalpot brong. Kegiatan yang dilancarkan pada Rabu, 15 April 2026, merupakan bagian dari Operasi Pekat dan menyasar wilayah hukum Polsek Beber, meliputi Kecamatan Beber dan Kecamatan Greged.
Sasaran utama operasi ini adalah para pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang lebih dikenal dengan sebutan knalpot brong. Knalpot jenis ini diketahui menimbulkan kebisingan yang berlebihan dan berpotensi mengganggu kondusivitas serta ketenangan lingkungan masyarakat.
Selama pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap setiap kendaraan yang melintas. Dari upaya penegakan aturan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit knalpot brong. Penyitaan ini menegaskan komitmen Polsek Beber dalam menerapkan sanksi terhadap pelanggaran yang dapat merugikan ketenteraman publik.
Pihak Polsek Beber menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan, melalui penindakan ini, masyarakat dapat merasakan rasa nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa gangguan suara bising.
Menyikapi hal ini, masyarakat diimbau untuk lebih sadar akan pentingnya menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar pabrikan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan penggunaan perlengkapan kendaraan yang tepat menjadi kunci dalam menjaga ketenangan lingkungan bersama.

Panji Rahitno