BABAKAN, KABUPATEN CIREBON – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, Unit Patroli Polsek Babakan Polresta Cirebon melaksanakan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau menimbulkan kebisingan, Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan oleh Patroli Macan Kumbang Polsek Babakan yang dipimpin Ka SPKT III AIPTU Opik Nugraha, S.H. Penindakan dilakukan melalui patroli mobiling di sejumlah ruas jalan wilayah hukum Polsek Babakan, baik pada siang maupun malam hari, sebagai upaya menekan gangguan kamtibmas akibat penggunaan knalpot bising.
Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini menyasar kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot tidak standar, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penertiban dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan dan aduan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising yang mengganggu kenyamanan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, S.H., menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Polri merespons aduan warga dan akan terus melakukan penindakan secara berkelanjutan agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Melalui kegiatan tersebut, Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama.

Panji Rahitno