Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Jamblang

    Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Jamblang

    Cirebon - Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ES (28). Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10/2025) kira-kira pukul 18.00 WIB.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan ES. Diantaranya, 102 butir Tramadol, 205 butir Trihex, uang tunai Rp 52 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, sepeda motor dan lainnya.

    "Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, " katanya, Rabu (15/10/2025).

    Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

    "Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya, " pungkasnya.

    polresta cirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curanmor...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Malam Bhabinkamtibmas Desa Babakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kabid Humas Polda Jabar Raih Juara 1 Cipta Trending Topik di Rakernis Humas Polri 2026
    Kabid Humas Polda Jawa Barat Raih Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026
    Mobil Tangki Terguling di Tol Kanci-Pejagan
    Polsek Waled Jaga Keamanan Pelajar di Pagi Hari
    Polsek Waled Perkuat Keamanan Desa Lewat Satkamling

    Ikuti Kami